Diarsipkan di bawah: Berita
Menanggapi adanya tuntutan warga desa Balai Riam terhadap Kepala Desanya untuk mengundurkan diri karena telah dituduh melakukan perbuatan tercela, bahkan sebelumnya warga desa sempat mengadakan demontrasi ke Kantor Bupati Sukamara beberapa waktu lalu untuk mencopot jabatannya, Kepala Desa Balai Riam, Diharto Spd memberikan klarifikasi.
Menurut Kepala Desa Balai Riam, Diharto bahwa ia tidak menyalahkan warga masyarakat yang datang ke kantor bupati untuk menuntut pencopotan jabatanya tersebut, karena dalam sebuah Negara demokrasi hal itu sah-sah saja. Namun, ia mengharapkan agar dan jangan sampai warga yang tidak tahu persoalan ikut dibawa-bawa.
“Karena kalau tuntutan tidak disertai bukti yang kongkrit, itu bisa mencemarkan nama baik seseorang, apalagi seandainya kalau dibelakang itu semua ada maksud lain sebab belum ada bukti yang menyatakan kesalahan itu sesuai hukum,” jelas Diharto.
Sebenarnya masalah ini sudah lama berkembang di tengah masyarakat Balai Riam, dan menurut Diharto masalah tersebut telah diselesaikan secara hukum adat setempat, bahkan dia mengatakan dalam hukum adat kasus ini sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
“Silahkan kalau ada yang menuntut sesuai dengan jalur hukum, namun saya akan tetap membuktikan apa yang diisukan dan yang dituntut oleh mereka itu tidak terbukti, dan kalau dari pihak Banwasda ingin menyelidiki kasus ini, silahkan. Ssaya pun siap diperiksa membuktikannya,” tukas Diharto.
Sementara itu orang tua korban yang bernama Ikip yang datang bersama Diharto juga menegaskan bahwa persoalan yang menimpa kepala desanya dan anaknya itu telah diselesaikan oleh kedua belah pihak, bahkan dia mengatakan bahwa kasus hukum adat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu sudah dibatalkan, karena belum ada pembuktian terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan.
“Kalau memang terbukti bersalah, saya siap membawa kasus ini, dan tidak usah orang lain tetapi karena tidak ada buktinya maka saya tidak akan menempuh jalur hukum sampai persoalan ini benar-benar jelas, dan persoalan ini yang telah ditangani hukum adat juga sudah dibatalkan 13 Mei lalu,” tegas Ikip.
Tidak ada Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
Tinggalkan komentar
Baris dan paragraf terpisah secara otomatis, alamat email tidak akan ditampilkan, kode HTML diperbolehkan:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>